Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
- Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
- Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Kedudukan Inventor adalah sama dengan pemegang paten. Namun hal tersebut tidaklah selalu terjadi di dalam praktik. Ada kalanya Inventor dan pemegang paten tidak berada dalam tangan yang sama. Inventor tidak selalu memiliki kemampuan untuk memproduksi Invensi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 di Indonesia. Oleh karena itu, Inventor biasanya menjual Invensinya tersebut (assignment) kepada pihak investor yang selanjutnya menjadi pemegang paten. Nama Inventor sebagai pihak yang menghasilkan Invensi itu tetaplah dicantumkan dalam sertifikat paten. Pencantuman nama tersebut merupakan perwujudan dari hak moral, yaitu hak yang melekat dalam diri si Inventor walaupun kepemilikan atas Invesinya telah beralih kepada pihak lain. Dalam kasus penjualan hak paten (assignment), pelaksanaan hak eksklusif seperti tercantum di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang dilaksanakan oleh pemegang paten, bukan Inventor.
Yang berhak memperoleh paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor tersebut. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain, yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan. Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya. Artinya undang-undang memakai titik tolak bahwa orang atau badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai penemunya. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
- Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
- Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
- Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak;
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ini hak ekonomis atas suatu paten dapat dialihkan atau beralih kepada orang lain, karena Inventor terikat dalam hubungan kerja atau Inventor menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Kecuali diperjanjkan lain, pihak yang berhak memperoleh patennya adalah pihak yang memberikan pekerjaan atau atasannya. Sebagai gantinya, Inventornya berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomis yang diperoleh dari Invesi tersebut. Imbalannya tersebut dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu, dan sekaligus persentase, gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh kedua belah pihak atau oleh Pengadilan Niaga jika terdapat ketidaksesuaian cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan. Pengalihan paten tersebut ternyata tidak mengalihkan hak moral (moral right) yang dimiliki Inventor dan pada dasarnya nama Inventornya tetap dicantumkan dalam Sertifikat Paten.
Selain Inventor atau mereka yang menerima lebih lanjut hak dari Inventor yang bersangkutan, yang dikenal pula pemakai terdahulu, yang juga mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Pasal 14 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001, perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu tersebut tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan paten.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, pemegang paten tidak harus Inventor sebagai pemilik paten, melainkan bisa pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Dari pengertian paten yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dapat diketahui bahwa objek paten itu adalah hasil penemuan, yang diistilahkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Undang-Undang Paten menggunakan terminologi Invensi untuk penemuan, dengan alasan istilah Invensi berasal dari kata Invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan paten.
Dalam Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :
Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
Subseksi :
- agraria (agriculture);
- Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuff and tobacco);
- Barang-barang perseorangan dan rrumah tangga (personal and domestic articles);
- Kesehatan dan hiburan (health and amusement);
Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
Subseksi :
- Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing);
- Pembentukan (shaping);
- Pencetakan (printing);
- Pengangkutan (transporting);
Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy); Subseksi :
- Kimia (chemistry);
- Perlogaman (metallurgy);
Seksi D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Subseksi :
- Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other-wise provided for);
- Perkertasan (paper);
Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
Subseksi :
- Pembangunan gedung (building);
- Pertambangan (mining);
Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
Subseksi :
- Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps);
- Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general);
- Penerangan dan pemanasan (lighting and heating);
Seksi G : Fisika (physics)
Subseksi :
- Instrumentalia (instruments);
- Kenukliran (nucleonics);
Seksi H : Perlistrikan (electricity)
Kesimpulan nya menurut saya adalah
Objek paten merupakan hasil penemuan, yang diistilahkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html