Rabu, 22 Maret 2017

FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA

1. Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.


2. Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : · Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-

undangan

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Sumber : http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html

Kesimpulan : Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

Kesimpulan nya adalah bahwa HaKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.



Senin, 07 November 2016

Penyimpangan sosial : tawuran antar pelajar

Seperti yang telah kita ketahui tawuran merupakan tradisi dari setiap sekolahan terutama anak smk/sekolah menengah kejuruan, apalagi jika teknik kendaraan ringan, sudah di pastikan bahwa anak lelaki semua yang mempunyai jiwa emosi yang sangat tinggi, sangat gampang terpengaruh sara/adu domba dan sebagainya sehingga menimbulkan tawuran, tawuran biasanya terjadi ketika sedang nongkrong bareng-bareng temen beramai-ramai apalagi ditambah dengan sebotol miras dan kacang dan rokok.
biasanya yang meminum miras akan merasa paling berani ketika tawuran karena mungkin otak telah terpengaruhi oleh minum-minuman keras tersebut.
alat-alat untuk tawuran juga bukan main-main, ada yang membawa  golok, celurit, busur panah, samurai, hingga sebuah pistol entah dapat darimana nya itu, eh ada satu lagu yaitu gear, biasanya sih gear motor belakang nah disangkutkan di sebuah ikan pinggang yang sudah tak terpakai dan ketika tawuran biasanya diputar-putarkan ke lawan.
Image result for tawuran smk
seperti inilah ketika pelajar di medan perang, dua perang antar sekolah saling menunjukan aksi mereka, siapa yang kuat antar sekolah yang satu dengan yang lain.
Image result for tawuran pelajar
padahal tawuran tidak ada manfaatnya , malah kebanyakan negatifnya, seperti merenggut nyawa, merusak bangunan, merusak kendaraan, biasanya jika salah satu teman nyawa nya menghilang maka temannya ini akan membalasakan , dan selalu terjadi begitu hingga tidak ada ujung nya hingga sampai ini
Image result for tawuran pelajar
pada damai itu indah, bisa saling bertukar pikiran, saling bertukar baju, bertukar informasi, agar pelajar menjadi pintar, tidak gampang di adu domba dan dapat mengharumkan nama bangsa jika pelajar itu pintar dan mengikuti tes di luar negeri

Menurut saya agar tidak terjadi nya tawura pelajar adalah
- Bekali diri dengan ilmu pengetahuan agama
- Pengawasan orang tua dan pengawasan sekolah
- jangan mudah terprovokasi
- hindari nongkrong sepulang sekolah, apalagi jika nongkrong nya itu ga sehat, seperti miras


Senin, 31 Oktober 2016

Softskill Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA    : ROBI ARDIANSAH
KELAS   : 2ID10
NPM       : 36415226

Berikan ide kalian, bagaimana caranya agar pelajaran pendidikan
kewarganegaraan bisa dapat diminati oleh kaula muda?

Menurut saya agar pendidikan kewarganegaraan bisa dapat di minati dengan cara
mengajarnya,
1.   Guru harus bisa memahami karakter muridnya.
karena setiap karakter orang berbeda-beda harus dapat memahami nya supaya
agar tidak gampang jenuh
2.  Dinamika kelas
Kelas yang dihuni banyak siswa lebih memungkinkan menggunakan metode
ceramah, pemberian tugas, dan tanya jawab. Namun demikian keberhasilan
menggunakan metode ini tergantung pada kemampuan guru mengelola kelas dan
keterampilan berceramah
3.   Sesuai kemampuan guru
Metode yang dipilih boleh jadi sangat bagus secara teori namun belum tentu bisa
diterapkan dengan baik oleh guru. Oleh sebab itu pemilihan metode hendaknya
mempertimbangkan apakah guru menguasai metode tersebut atau belum
Kesimpulannya adalah, metode mengajar yang efektif dan efisien adalah metode
yang dapat diterapkan secara nyata dalam pembelajaran. Selain itu proses
mengajar berjalan lancar dan menyenangkan. Hasil belajar siswa dapat dicapai
secara optimal dan memuaskan
4.    Struktur kurikulum
Metode pembelajaran akan efektif bila disesuaikan dengan struktur kurikulum dan
perencanaan yang telah disusun oleh guru dalam perangkat mengajar. Dalam hal
ini adalah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai, materi pelajaran dan alokasi
waktu yang tersedia dalamsatu kali pertemuan.

Jumat, 13 Mei 2016

LAPISAN MASYARAKAT BERDASARKAN AGAMA

Menurut  Pitirim A. Sorokin,  stratifikasi  sosial  adalah  perbedaan  penduduk  atau  masyarakat  ke  dalam  lapisan-lapisan  kelas  secra  bertingkat  (hirarkis).  Dia  juga  mengatakan  bahwa  sistem  lapisan  dalam  masyarakat  itu  merupakan  ciri  yang  tetap  dan  umum  dalam  masyarakat  yang  hidup  teratur.
Menurut  Drs. Robert .M.Z. Lawang  adalah  penggolongan  orang-orang  yang  termasuk  dalam  suatu  sistem  sosial  tertentu  ke  dalam  lapisan  lapisan  hirarkis  menurut  dimensi  kekuasaan,  privilese  dan  prestise.
Menurut  Max  Webber  adalah  stratifikasi  sosial  sebagai  penggolongan  orang-orang  yang  termasuk  dalam  suatu  sistem  sosial  tertentu  ke  dalam  lapisan-lapisan  hirarkis  menurut  dimensi  kekuasaan,  privilese  dan  prestise.
Jadi  bisa  diatakan  stratifikasi  sosial  adalah  pembedaan  atau  pengelompokan  para  anggota  masyarakat  secara  vertikal  (bertingkat).
Selanjutnya  bicara  tentang  agama,  agama  yaitu  terdiri dari “a”  yang berarti  tidak,  dan  “gama”  berarti  kacau.  Ada empat unsur agama yaitu:
1. Pengakuan bahwa ada kekuatan gaib yang menguasai atau mempengaruhi kehidupan manusia. 
2. Keyakinan bahwa keselamatan hidup manusia tergantung pada adanya hubungan baik antara manuasia dan kekuatan gaib itu. 
3. Sikap emosional pada hati manusia terdapat kekuatan gaib itu, seperti sikap takut, hormat, cinta, penuh harapan, pasrah.  
4. Tingkah laku tertentu yang dapat diamati seperti sholat, doa, puasa, suka menolong, tidak korupsi.
         Tidak dipungkiri bahwa kehidupan  beragama  di dalam  masyarakat  terdapat  adanya  bukti bukti stratafikasi  didalamnya.
Dalam kehidupan beragama keristen pada masa kegelapan terjadi dominasi Gereja yang sangat kuat dimana gereja berkuasa atas apapun dengan mengatasnamakan kekuatan Tuhan. Pada akhirnya semua warga tunduk sampai pada suatu kasus dimana ada yang menentang kebijakan gereja ini, yaitu penentuan bahwa Bumi yang mengitari matahari atau Matahari yang mengitari bumi. Seorang pemikir bernama Galileo yang menentang pendapat itu dibakar hidup-hidup.
Sistem Kasta Pada Masyarakat Hindu: sistem ini yang paling terkenal dan paling kaku sehingga jika seseorang itu sudah berada pada kasta bawah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin baginya untuk naik kasta. Adapun susunan kastanya adalah: Ksatria (raja-raja), Brahmana (agamawan), Waisya (Pedagang), Sudra (Pekerja kotor/Buruh). Wells menyebut Kasta-Kasta ini dengan berkata “setelah kedatangan bangsa Arya mesyarakat hindu telah terbagi kedalam kasta-kasta yang satu sama lain tidak saling mewakili, tidak berkeberatan, dan tidak bergaul dengan bebas.
Stratifikasi pada Masyarakat Islam: Islam tidak mengenal stratifikasi sosial seperti dikatakan dalam alquran “bahwa setiap manusia dihadapanKu sama dan yang membedakannya adalah kadar ketaqwaannya saja”. Namun, dalam kehidupan masyarakat Islam ditemukan juga pelapisan-pelapisan sosial. Dalam stratifikasi sosial masyarakat muslim Jawa, terdapat sebuah model stratifikasi yang sangat populer, yakni model trikotomik cetusan Clifford Geertz. Model trikotomik Geertz menggolongkan masyarakat Mojokunto, Kediri yaitu santri, abangan dan priyayi, dimana:
Santri, berpusat di daerah perdagangan atau pasar. Golongan ini berusaha mengamalkan ajaran Islam tanpa memasukkan unsur-unsur kepercayaan lainnya.
Abangan, berpusat di daerah pedesaan. Pengalaman keagamaan mereka merupakan campuran Islam dengan animisme.
Priyayi, berpusat di kantor pemerintah. Pengalaman agama mereka banyak dipengaruhi aspek-aspek Hindu.
Stratifikasi Sosial dalam Agama
Hubungan antara tingkat keberagamaan dan kedudukan dalam masyarakat dan struktur sosial, dan antara sifat keyakinan keagamaan dan kedudukan kelas sosial, telah dibicarakan secara intensif dan diperdalam selama ratusan tahun. Agama dan pelapisan sosial merupakan dua hal yang berbeda, walaupun demikian, membicarakan keduanya dalam satu bahasan atau topik tetap akan mempunyai aspek-aspek positif dalam kajian akademis. Demokrasi sepertinya menjadi cita-cita seluruh bangsa. Ada beberapa elemen yang menentukan suasana demokrasi yaitu antara lain budaya yang di dalamnya termasuk agama, penilaian atas agama dalam kaitannya dengan proses demokrasi, mesti dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi salah menyimpulkan, demikian juga dengan kelas sosial, apakah agama bisa menjadi faktor penentu dalam bentuk kelas sosial dalam tatanan masyarakat yang mana sangat dipengaruhi oleh interpretasi manusia atas agama, memang kita tidak bisa memungkiri bahwa sekat-sekat sosial kerapkali menimbulkan masalah sosial.
Kesimpulan
Jadi pada akhir pembahasan kita sebenarnya tidak ada yang dinamakan pelapisan sosial yang ada dalam agama manusialah sendirilah yang membuatnya dengan menggunakan kekuatan Tuhan untuk menundukkan masyarakat yang meyakini agamanya secara kuat di dalam hatinya.

Kamis, 21 April 2016

ILMU SOSIAL DASAR 2


Berita ini tentang kampus yg sebagai sarang narkoba
Karena penyidik BNN  menemukan dua kantong plastik bekas kemasan sabu di ruang unit kegiatan mahasiswa (UKM)resimen mahasiswa fakultas tenik lalu menemukan akat isap sabu dan petugas menemukan 2 karung botol bekas wadah minuman keras serta senjata tajam seperti parang dan samurai, di duga juga botol bekas itu di gunakan untuk media bom molotv saat tawuran.
Komentar  saya adalah
 - Karena kurangnya perhatian terutama dari orang tua,
- Karena kurangnya wadah aktifitas yang mendidik,
- Karena ingin mencoba hal-hal baru yang ternyata negatif,
- Karena sedang dalam proses mencari dan pengenalan jati diri,
- Karena pengaruh dari lingkungan terutama remaja yang lebih senior,
Saran saya adalah seharus nya mahasiswa tidak melalukan itu, karna perbuatan itu tidak baik karna bisa merusak kesehatan dan juga bisa di masukan ke dalam jerat hukum atau penjara, seharus nya mahasiswa lebih membuat inovasi diri supaya tidak terjerumus dan tidak ikutan tentang perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain
Sumber: jakarta, kompas(18/12/2014)

Kamis, 10 Maret 2016

ILMU SOSIAL DASAR

PENDAHULUAN      
Peningkatan jumlah penduduk yang terjadi begitu cepat dan secara tiba-tiba di dalam satu wilayah, dan tidak dapat di kendalikan , dan menimbulkan dampak negative,   
Dampak kepadatan penduduk yang terjadi di Indonesia yaitu jumlah pengangguran menjadi meningkat akibat kurangnya lapangan pekerjaan yang memicu peningkatan angka kemiskinan, hal ini juga menyebabkan banyak penduduk yang mengalami kelaparan.   
      
Rumusan Masalah   
1. macam-macam perubahan penduduk?   
2. faktor-faktor penyebab perubahan penduduk?   
      
Tujuan    
1. Mengetahui faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk   
2. Menambah wawasan tentang faktoe perubahan penduduk   
      
ISI   
Macam-macam Perubahan penduduk, yaitu :   
1. Perubahan Penduduk Aritmatik   
Pengertian Kepadatan Penduduk Aritmatik adalah rata-rata dari jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah yang luas wilayahnya 1 Km2.   
Rumus kepadatan penduduk aritmatik = Jumlah penduduk dibagi dengan Luas wilayahnya. Contohnya : 800 jiwa : 2 Km2 = 400/Km2. Jadi setiap 1 Km2 hanya boleh dihuni oleh 400 jiwa.   
      
2. Perubahan Penduduk Agraris   
Pengertian Kepadatan Penduduk Agraris adalah rata-rata dari jumlah penduduk yang bekerja sebagai petani per setiap satuan luas dari lahan pertanian.   
Rumus kepadatan penduduk agraris = Jumlah Petani dibagi dengan luas lahan pertanian. Contohnya : 600 Petani : 3 Km2 lahan pertanian = 200/Km2. Jadi setiap 1 Km2 lahan pertanian dapat dikelolah oleh 200 petani.

3. Perubahan Penduduk Ekonomis   
Pengertian Kepadatan Ekonomis adalah rata-rata dari jumlah penduduk dengan luas lahan dalam kapasitas produksinya.   

Faktor faktor Penyebab Perubahan Penduduk sebagai berikut.
1. Faktor Kelahiran   
Faktor ini merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap laju pertumbuhan penduduk. Contohnya di Jawa timur, Data Badan Pusat Statistik Pada tahun 1971 jumlah penduduk jawa timur mencapai 25 juta jiwa, pada tahun 1980 meningkat menjadi 29 juta, pada tahun 1990 meningkat menjadi 32 juta, pada tahun 1995 meningkat menjadi 33 juta, pada tahun 2000 meningkat menjadi 34 juta dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 37 juta jiwa. Jika ini pertambahan penduduk ini terus terjadi, akan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk.   
2. Faktor Iklim dan Tempat Strategis   
Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Dengan iklim yang nyaman dan letak tempat yang strategis membuat penduduk beramai-ramai untuk menetap di wilayah tersebut. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, maka secara perlahan akan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk.   
3. Faktor Ekonomi   
Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan di suatu wilayah menyebabkan penduduk berbondong-bondong untuk menetap di wilayah tersebut. Hal inilah yang menjadi penyebab kepadatan penduduk di suatu wilayah.   
4. Faktor Sosial   
Faktor ini menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Penduduk akan senang dengan suatu tempat yang wilayahnya relatif aman. Jika suatu wilayah memiliki kondisi yang relatif tidak aman, maka wilayah tersebut hanya akan ditempati oleh beberapa penduduk saja. 
  
Beberapa cara mengatasi perubahan penduduk sebagai berikut.   
1. Dengan melakukan pengendalian angka kelahiran. Di Indonesia pemerintah melakukan upaya pengendalian dengan memperkenalkan program KB (Keluarga Berencana) untuk mengendalikan angka kelahiran di Indonesia dan penundaan usia untuk menikah.   
2. Dengan melakukan pemindahan penduduk dari wilayah yang padat penduduknya ke wilayah yang kurang penduduknya. Dengan upaya ini akan mengurangi jumlah kepadatan di wilayah yang padat penduduknya.   
3. Dengan melakukan pemerataan lapangan kerja. Pemerataan lapangan kerja dilakukan dengan mengembangkan Industri, pertanian, perkebunan, petambangan dan perikanan di wilayah yang lain. Dengan upaya ini diharapkan penduduk tidak terfokus untuk mencari pekerjaan di satu wilayah saja.

Referensi   
Buku Faktor Penyebab Perubahan Penduduk :   
- Sugiharyanto, 2007. Geografi dan Sosiologi 2. Penerbit Yudistira : Yogyakarta.   
www.bps.go.id