Sabtu, 22 Juni 2019


Nama : Robi Ardiansah
NPM : 36415226
Kelas ; 4ID10
Tugas :

                             “ Bisinis POP ICE di Tambun “

1.         Excecutive summary
            Bisnies plan mempunya tujuan untuk memanfaatkan modal biaya  ke dalam sebuah bisnis. Bisnis yang akan dijalankan yaitu binis pop ice. Lokasi usaha berada di Tambun. Bisnis yang akan didirikan oleh saya sendiri yaitu robi ardiansah

2.         Company Description
            Mengangkat usaha pop ice ini karena saya pikir anak anak muda jaman sekarang memilih miuman yang unik dan mempunyai varian yang menarik. Pop ice adalah mnuman yang dapat menyegarkan tenggorokan apabila terasa haus di siang dan malam hari. Apabila sudah masuk musim kemarau, orang orang bisa lebih banyak yang datang dan pada saat musim ujan pun usaha ini dapat bisa bertahan. Terdapat berbagai macam varian rasa yang di tawarkan sesuai dengan keinginan costumer.

3.         Service dan produk
            Produk = produk yang kami tawarkan yaitu pop ice yang didalam nya berupa rasa yang bermcam macam dan ditambjan dengan toping agar dapat lebih menarik perhatian.  Harga yang ditawarkan untuk 1 buah produk pop ice yaitu Rp. 7000. Harga segitu sudah termasuk dengan cup gelas dan yoping didalamnya.
            Service = Pelayana yang diberikan pada bisnis pop ice ini yaitu berupa ruang tunggu apabila kostuer ingin langsung membawa pulang pop ice dan ruang minum apabila costumer ingin langsung minum di tempat.

4.         Market Analisis
            Usaha ini memiliki analisis pasar yang diantaranya yaitu persaingan usaha yang sudah mulai ramai, kurnagnya pengalaman pada pebisnis yang awal sehingga blum mengetahui setetegi yang digunakan dalam bisnis. Strategi yang dipakai pada bisnins pop ice yaitu : menawarkan pop ice pada lokasi yang tstrategi dan membuat spanduk yang pas agar dapat mempromosikan dan mempermudah masyarakat untuk menemukan tempat tersebut.
Target penjualan : usaha ini berlokasi daerah tambun tempat yang dipilih yaitu dipinggir jalan. Pemanfaatan lokasi ini bertujuan untuk banyak pejalan kaki penegndara motor dan mobil bisa singgah sebentar untuk membeli pop ice .
Sasaran konsumen ; penjualan usaha ini sasaran konsumen mencakup dari kalangan anak anak sampai orang dewasa bajkan orang tua data menikmati minuman pop ice terserbut.

5. Competitor dan Benchmarking
Keterangan
Bisnis yang dikembangkan
Pesaing
Harga
Rp. 7000
Rp. 6000
Minuman
Pop ice menggunakan toping dan cup besar
Pop ice
pelayanan
Ramah dan sopan, tempat nyaman buat nongkrong
Ramah dan sopan tidak ada tempt nongkrong
             
6.         Marketing dan Strategi
            Media internet : promosi yang dilakukan melalui akun media sosial sepert facebook, instagram dan line serta media sosial lainnya. Dikarenakan semua kalangan mauarakat menggunakan media sosial untuk mencari informasi
            Media banner : promosi ini sangat penting untuk pengembangan usaha dikarenakan dapat mudah menemukan usaha yang dibuat

7.         Organization dan Management
            Usaha pop ic e didirkan sendiri tidak ada cabang di tempat lain manapun. Disini saya sebagai owner dan juga sebagai pelayan yang bekerja melakukan pelayanan langsung terhadap kostumer.

8.         Financial
            Financial untuk pengusaha sangat diperlukan unduk dapat mengitung modal awal yang akan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam membuat suatu usaha

Bahan baku
No
Bahan
Jumlah
Harga
1
Pop ice
12 Rasa
Rp. 96.000
2
Seres
½ kg
Rp. 8.000
3
Choco chip
½ kg
Rp. 15.000
4
Air gula
1 kg
Rp. 12.000
5
Air putih
5 galon
Rp. 50.000
6
Es batu
2 balok
Rp. 20.000
7
Gelas plastic
500 buah
Rp. 200.000
8
keju
1 pcs
Rp. 136.000


Total
Rp. 537.000

Peralatan dan biaya
Dalam kegiatan produksi peralatan dan perlengkapan yang digunakan sebagai berikut ini:
No
Nama barang
Banyaknya
1
Blender
1 = Rp. 300.000
2
Pisau
1 = Rp. 15.000
3
Parutan
1 = Rp. 5.700
4
Gunting
1 = 7.000
5
toples
3 pcs = 15.000

Total
 Rp . 342.700
Pendapaan perbulan ;
Pejualan rata rata = 20 porsi x Rp. 7000 = Rp. 140.000
Rp. 140,000 x 30 hari = Rp. 4.200.000
Keuntungan perbulan = Rp. 4.200.000
Laba    = Total pendapatan – Total biaya produksi
            = Rp.4200.000 – Rp. 879.000
            = Rp. 3. 321.000
9. Closing dan Contac
Jika ingin memsanan pop ice dapat menghubungi melalui
Wa ; 0813869***
Ig : robi_a

Jumat, 30 Juni 2017

contoh kasus pelanggaran

Berikut ini merupakan contoh kasus pelanggara undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu 
Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Didalam kasus ini jelas melanggar perundang-undangan perindutrian dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagai berikut ini :
-            Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,
Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.
-            Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
-      24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
-      Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan.
-          Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.
-            Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.

Kesimpulan
-            Masalah-masalah yang terdapat pada hukum industri di Indonesia ada kebijakan yang selalu berubah-ubah seiring dengan bergantinya presiden, sehingga membuat suatu ketidakpastian nasib pekerja terutama para buruh.
-            Memahami bahwa hukum industri di Indonesia dibuat untuk mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian bangsa.
-            Diciptakannya hukum industri di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat maupun perusahaan, oleh karena itu harus kita sebagai warga Indonesia harus dapat mensiasati sebaik mungkin perkembangan industri yang semakin maju ini.

Saran

Dalam penerapannya seharusnya penegak hukum harus tegas dan hukum yang sudah ada di pertimbangkan lagi agar tidak ada kekurangan dari hukum itu, kalau perlu memberikan hukum yang keras bagi yang melanggar agar setiap pelanggar harus berfikir ulang sebelum melakukan tidak pelanggannya.

Pengertian Hukum Industri

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
–          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
–          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
–           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.      melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Sumber :