Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi.
Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat
Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan
Hukum Industri bagi perusahaan
–
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintah
–
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
–
Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
1.
meningkatkan kemakmuran rakyat
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap
propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
Keuntungan
bagi masyarakat
Dengan
adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80
% penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri
tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri
ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum
industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian
bagi masyarakat
Dengan
adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu
no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber
daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar