Berikut ini merupakan
contoh kasus pelanggara undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian
Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan,
penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Didalam kasus ini jelas
melanggar perundang-undangan perindutrian dan para pelaku dapat dijerat dengan
pasal sebagai berikut ini :
-
Pasal 333 tentang Perampasan
Kemerdekaan,
Pasal ini dikenakan
karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para
pelaku.
-
Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal ini dikenakan
karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
- 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan
sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
2. Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya
1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
- Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak,
Setiap yang bekerja
adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur
ini akan bias diberlakukan.
-
Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
Dalam
melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human
traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.
-
Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana
Penggelapan.
Mengenai penggelapan
ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para
pekerjanya.
Kesimpulan
-
Masalah-masalah yang terdapat pada hukum
industri di Indonesia ada kebijakan yang selalu berubah-ubah seiring dengan
bergantinya presiden, sehingga membuat suatu ketidakpastian nasib pekerja
terutama para buruh.
-
Memahami bahwa hukum industri di
Indonesia dibuat untuk mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian
bangsa.
-
Diciptakannya hukum industri di
Indonesia memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat maupun
perusahaan, oleh karena itu harus kita sebagai warga Indonesia harus dapat
mensiasati sebaik mungkin perkembangan industri yang semakin maju ini.
Saran
Dalam penerapannya
seharusnya penegak hukum harus tegas dan hukum yang sudah ada di pertimbangkan
lagi agar tidak ada kekurangan dari hukum itu, kalau perlu memberikan hukum
yang keras bagi yang melanggar agar setiap pelanggar harus berfikir ulang
sebelum melakukan tidak pelanggannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar