sebuah
merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek
produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya
serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui
merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap
produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang
meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya
pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal
yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan
perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat
perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau
pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya
saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi
para konsumen.
Disini
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu
produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena
merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan
termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan
mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan
banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang ada.
Kasus merek di Indonesia
banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang
menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran.
Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di
pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
1. Pemalsuan Produk
Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath
adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP
INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath
digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan
berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah
dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT.
MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan
tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen
mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang
sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama
dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan
diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri
produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan
dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama
dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang
palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai
pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan
sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa
pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap
juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa
bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan
dipasaran.
2. Merek DUNKIN’
DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek
DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara
di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar
untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk
makanan (kelas 30).
Kalau kita
memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada
pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan
oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran
(merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’
DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS
yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan
minuman.
Penggunaan merek
DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul
barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah;
Persoalan ini
diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari
Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan
perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan
makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
Kesimpulan
Pelanggaran dalam Hak Merek dapat berupa persamaan pada pokoknya atau persamaan
keseluruhan. Karena pada dasarnya Merek berfungsi sebagai daya pembeda antara
produk satu dengan lainnya. Pada intinya, perubahan terhadap semua
undang-undang hak kekayaan intelektual sebagai akibat penyertaan Indonesia pada
WTO Agreement ditekankan pada perlunya penciptaan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya serta terlindunginya karya intelektual guna
melancarkan arus perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar